Jumat, 11 April 2025 - 12:53 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Irfandi Yaumi, memimpin rapat paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu. Kamis (10/3/2025).
Artikel.news, Pasangkayu - Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Irfandi Yaumi, memimpin rapat paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu. Kamis (10/3/2025).
Rapat ini digelar dengan agenda, Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016, tentang perangkat daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Pasangkayu, forum koordinasi pimpinan daerah, para pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator.
Dalam sambutannya, Irfandi Yaumil menyampaikan rapat ini digelar sesuai peraturan nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasangkayu.
"Dinyatakan bahwa, Ranperda dari DPRD akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama," terangnya.
Di tempat yang sama, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Pasangkayu yang telah bekerja sama dengan baik, dalam seluruh tahapan dan proses pembahasan terhadap Ranperda.
Dia mengatakan, pembentukan Ranperda merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Permendagri nomor 7 tahun 2023, tentang pedoman pembentukan, dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
"Badan riset dan inovasi daerah dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional," ucap Yaumil.
Menurutnya, pembentukan Brida bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan daya saing daerah, membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
"Ranperda yang telah kita sepakati ini akan kami serahkan kepada Gubernur Sulbar, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk dievaluasi dan memperoleh pengesahan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah," katanya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |