Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:32 WIB
Ilustrasi seorang pria di Tiongkok baru mengetahui putri sulungnya ternyata buka anak kandungnya setelah 18 tahun.(Istimewa)
Artikel.news, Beijing - Seorang pria di Tiongkok baru mengetahui putri sulungnya ternyata buka anak kandungnya setelah 18 tahun.
Melalui tes DNA, pria itu menemukan fakta bahwa anak sulungnya bukanlah darah dagingnya.
Dikutip dari Tribun Medan, Sabtu (18/1/2025), yang melansir sanook.com, pria bernama Gu bertemu dengan wanita bernama Li pada Februari 2006.
Gu memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Provinsi Hubei, Tiongkok. Di sana, dia menjalani pertemuan kencan buta dengan Li.
Hubungan mereka berkembang dengan cepat menjadi lebih serius. Tidak lama setelah itu, Li mengungkapkan bahwa dia sedang mengandung.
Terkejut dengan kabar tersebut, Gu akhirnya setuju untuk menikahinya. Awalnya, pria itu mengira bahwa bayi yang dikandung wanita itu adalah anaknya sendiri.
Setelah menikah, sang istri tinggal di rumah orangtuanya untuk menunggu kelahiran bayi mereka, yang berusia tujuh bulan saat dilahirkan.
Gu sempat merasakan keanehan karena kelahiran bayi yang prematur. Kakak perempuan Gu pun menyebutkan bahwa ibunya merasa curiga tentang usia kehamilan sang istri.
Meski demikian, pasangan itu tetap bersama dan hidup bersama selama beberapa tahun. Delapan tahun berlalu dengan cepat, Li pun melahirkan anak kedua mereka.
Namun, pekerjaan mereka yang menuntut untuk tinggal di tempat yang berbeda-beda. Karena hal itu, hubungan pasutri itu menjadi semakin renggang.
Dalam keadaan tersebut, Gu memikirkan hal-hal yang menurutnya janggal sejak dulu.
Akhirnya, dia memutuskan untuk melakukan tes DNA terhadap putri sulung mereka yang sudah berusia 18 tahun.
Beberapa hari kemudian, hasil tes DNA keluar. Gu yang membaca pernyataan tersebut sangat terkejut.
Dia tak menyangka bahwa putri yang telah dibesarkan selama ini ternyata bukan anak kandungnya.
Merasa sangat kecewa dan marah, Gu mengajukan gugatan ke pengadilan. Dia menuntut ganti rugi sebesar 514 juta rupiah terhadap sang istri.
Menanggapi gugatan tersebut, Li memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Dia mengatakan bahwa selama ini dia sudah memberi tahu Gu tentang kehamilannya saat pernikahan mereka berlangsung.
Dia mengatakan bahwa dia hamil, tetapi tidak pernah berhubungan seksual dengan sang suami.
Li kemudian merespon dengan nada marah. "Apakah dia tidak tahu itu?" tanyanya.
Namun, Gu membantah pernyataan tersebut. Dia dengan tegas mengatakan bahwa jika dia tahu bahwa istrinya mengandung anak dari orang lain, dia tidak akan pernah menikahinya.
"Siapa yang akan melakukan hal sebodoh itu?" ujarnya.
Keduanya kemudian melewati proses mediasi di Pengadilan Rakyat Kabupaten Tongcheng, Provinsi Hubei.
Setelah beberapa lama, kedua belah pihak tersebut akhirnya mencapai kesepakatan.
Dalam kesepakatan itu, putri bungsu mereka akan tetap diasuh oleh Gu.
Sementara Li dan putri sulungnya sepakat untuk memberikan kompensasi sebesar 111 juta rupiah kepada Gu sebagai ganti rugi.
Meski begitu, Li menegaskan bahwa apapun yang terjadi, baik benar maupun salah, hubungan antara dia dan Gu kini telah berakhir.
Dia mengatakan ingin melanjutkan hidupnya dan memulai lembaran baru setelah semua kejadian tersebut.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |