Kamis, 28 Desember 2023 - 16:55 WIB
Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu dengan agenda Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu terhadap penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Pasangkayu tahun 2024, Di Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (28/12/2023).
Artikel.news, Pasangkayu - Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu dengan agenda Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu terhadap penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Pasangkayu tahun 2024, Di Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (28/12/2023).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasangkayu, Ketua DPRD Pasangkayu, Koramil Pasangkayu, perwakilan Polres Pasangkayu, Para anggota DPRD, para kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pasangkayu menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 17 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, pemerintah daerah dan DPRD menyusun program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen perencanaan pembentukan kepada pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Pasangkayu tahun 2024 didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah berdasarkan skala prioritas penyusunan peraturan daerah.
Tindak lanjut dari ketentuan tersebut di atas berdasarkan keputusan ketua DPRD nomor 11 tahun 2023 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 telah disepakati 7 (tujuh) Ramperda yang akan di agendakan pada tahun 2024 untuk disusun dibahas dan insyaallah akan disetujui bersama menjadi peraturan daerah.
Dengan ditetapkannya program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 insya Allah akan memberikan manfaat yang lebih menjamin legalitas berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasangkayu, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun DPRD sesuai tugas pokok dan kewenangan yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan semua anggota DPRD khususnya kepada badan pembentukan peraturan Daerah DPRD dan tim program pembentukan peraturan Daerah yang telah menyelesaikan program pembentukan peraturan Daerah sehingga pada kesempatan yang berbahagia ini dapat disetujui bersama-sama untuk menjadi peraturan daerah serta menjadi program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
"Sebelum mengakhiri sambutan ini izinkan saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah daerah mengucapkan selamat Natal dan tahun baru bagi yang merayakannya," kata Herny.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |