Jumat, 15 September 2023 - 17:33 WIB
DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2023 dan Penyerahan Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
Artikel.news, Pasangkayu - DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2023 dan Penyerahan Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini berlangsung pada Jumat (15/8/2023) di gedung DPRD Pasangkayu. dihadiri Wakil Bupati Pasangkayu Hj Herny Agus bersama para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala Dinas, dan Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Daerah Pasangkayu.
Jalannya rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil. Dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Wabup Herny nyampaikan bahwa agenda rapat paripurna kali ini merupakan salah satu tahapan penting dan sangat menentukan dalam proses penyusunan Peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana berdasarkan pasal 179 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa, pengambilan keputusan mengenai Rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir APBD.
"Oleh karena itu patut rasanya kita mengucapkan puji dan syukur kepada Allah subhanahu wa ta'ala serta apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, Ketua tim anggaran pemerintah daerah, beserta tim para kepala SKPD beserta jajarannya yang telah meluangkan waktu pikiran dan tenaga sehingga agenda kita hari ini dapat terlaksana dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sehingga setelah ini tahapan selanjutnya dapat segera dilaksanakan," kata Herny.
Ia menambahkan, tahapan penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 tentunya tidaklah selesai sampai di sini saja. Sebelum ditetapkan menjadi Perda masih harus melalui beberapa tahapan yang masih membutuhkan kerja sama semua pihak.
diantaranya:
1. Evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh gubernur dalam hal ini Gubernur Sulawesi Barat.
2. Penyempurnaan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sesuai hasil evaluasi yang telah ditetapkan dengan keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur.
3. Penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi.
"Oleh karena itu, melalui forum ini saya mengharapkan kepada semua pihak yang terkait dalam proses penyusunan Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 agar dapat berperan aktif mengingat semakin cepat Perda perubahan APBD ditetapkan, maka akan semakin cepat pula program dan kegiatan dilaksanakan, yang tentunya akan berkorelasi langsung dengan peningkatan layanan yang diberikan kepada masyarakat, dan hal ini sejalan dengan Azas umum APBD bahwa APBD disusun untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat," kata Herny.
Juga pada agenda kali ini, APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah yang disetujui oleh DPRD yang meliputi satu tahun anggaran dimulai dari 1(satu) Januari sampai dengan 31(tiga puluh satu) Desember.
Sedangkan menurut peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Hal ini juga sejalan dengan pasal 104 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 disusun dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah serta berpedoman pada KUA/PPAS tahun anggaran 2023. yang berdasarkan pada RKPD tahun 2023 dan menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara Makro.
APBD tahun 2024 dapat digambarkan sebagai berikut:
a. Pendapatan daerah pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.807.445.102.180.
b. belanja daerah pada tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.827.471.907.326
c. Surplus/defisit pada tahun 2024 anggaran pendapatan dan belanja daerah mengalami defisit sebesar 20.026.905.146.
Pembiayaan Daerah:
1. Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2024 direncanakan sebesar Rp.20.026.905.146. Yang merupakan estimasi dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau Silpa tahun 2024.
2. Pengeluaran pembiayaan merupakan semua pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun berikutnya.
3. Pembiayaan Netto merupakan selisih antara penerimaan dengan pembiayaan dimana jumlah pembiayaan netto harus dapat menutupi defisit anggaran. Jumlah pembiayaan Netto pada tahun 2024 direncanakan sebesar Rp. 20.026.905.146
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |