Ahad, 22 Desember 2024 - 22:23 WIB
Wanita bernama Melody Sharon ketahuan selingkuh oleh suaminya. Bukannya minta maaf, dia malah tega mencelakai suaminya hingga kakinya patah.(Istimewa)
Artikel.news, Jakarta - Wanita bernama Melody Sharon ketahuan selingkuh oleh suaminya. Bukannya minta maaf, dia malah tega mencelakai suaminya hingga kakinya patah.
Insiden terjadi di kawasan Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024 lalu.
Kasus bermula saat AG (suami) melakukan video call dengan Melody Sharon. Perempuan berusia 31 tahun ini mengaku kepada AG bahwa dirinya sedang berada di sebuah apartemen.
"Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka kemudian berpamitan kepada korban untuk tidur," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dikutip dari Tribunnews.com, Ahad (22/12/2024).
Namun, lanjut Nicolas, AG merasa curiga terhadap keberadaan sang istri. Ia pun menelusuri keberadaan Melody, lalu mendapati sang istri berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Cipayung.
Tiba di apartemen itu, AG meminta penjelasan kepada Melody, mengapa berada di lokasi itu. Melody yang menolak menjawab kemudian masuk ke dalam mobil. AG, yang masih meminta penjelasan, berusaha masuk ke dalam mobil.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Tersangka tetap melaju dengan kecepatan tinggi," jelas Nicolas dikutip dari Tribunnews.com.
Buntutnya, kaki AG tersangkut di bagian kursi depan dan tubuhnya terseret sejauh 200 meter.
Setelah terjatuh, AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tak mendapat respons.
AG lantas melaporkan MS ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, hingga akhirnya sang istri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban, dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.
Ini bukan pertama kali Sharon berselingkuh. Sebelumnya dia juga pernah kepergok sedang bersama pria lain.(*)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |