Sabtu, 30 Maret 2024 - 23:36 WIB
Artikel.news, Kediri - Seorang penyanyi dangdur berinisial SAD (25) ditangkap polisi, lantaran ia juga nyambi profesi lain yakni menjadi PSK (pekerja seks komersial) secara online.
Parahnya sang suami berinisial AL (30), berperan jadi muncikari dan mencari pelanggan untuk SAD. Dalam sehari SAD bisa melayani sampai 5 tamu.
SAD dan AL adalah warga kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, saat ini AL dan SAD harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
AL dan SAD ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yang menjadi operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan.
Ketiga pelaku yang menjadi operator aplikasi, yaitu DH (23), warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21), warga Bogor,Jawa Barat dan GA (23), warga Lampung Timur, Lampung.
"Para pelaku kami tangkap di hotel OYO, Jl Bali, Kota Blitar, pada Kamis (21/3/2024)," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, dilansir dari Serambinews.com, Sabtu (30/3/2024).
Penangkapan para pelaku berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.
Selanjutnya, polisi menangkap para pelaku yang menjadi mucikari dan operator aplikasi yang berada di Kediri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang transaksi dan alat kontrasepsi.
"Operator ini mengoperasikan aplikasi dari Kediri. Mereka menggunakan fake GPS sehingga titik lokasi bisa berada di Kota Blitar," ujar Kompol Gede.
Menurut Gede, tersangka pasutri AL dan SAD menjalankan bisnis prostitusi online sudah selama delapan bulan.
Mereka memiliki pekerja seks komersial di beberapa daerah mulai Solo, Kediri, Jombang, dan Blitar.
Tersangka memasang tarif kencan untuk PSK mulai Rp300 ribu sekali kencan. Sehari, satu PSK bisa melayani tiga sampai lima orang tamu.
Untuk pembagiannya, mucikari menggunakan sistem gaji. Mucikari menggaji PSK Rp8 juta per bulan.
Sedangkan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi.
Sedang mucikari mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator, dan gaji PSK.
"Tersangka pasutri ini perannya sebagai mucikari. Mereka bersama-sama membuat usaha tidak halal. Untuk sang istri juga berprofesi sebagai penyanyi," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |