Senin, 24 Juli 2023 - 12:50 WIB
Ilustrasi perempuan hamil.(Foto: Hellosehat.com)
Artikel.news, Buleleng - Usianya masih muda tapi kelakuannya sudah sangat keterlaluan. MZ (17) yang masih duduk di bangku sudah membuat kejahatan serius dengan menghamili seorang perempuan.
Korban berinisial KD (18) kini hamil empat bulan. MZ pun sempat memaksa KD untuk menggugurkan kandungannya.
MZ yang berasal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, ini pun langsung diamankan Satreskrim Polres Buleleng.
Dilansir dari Tribun Bali, Senin (24/7/2023), Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, tersangka MZ dan korban sebelumnya berpacaran.
Pada Juni 2022 tersangka MZ kemudian mengajak korban yang saat itu masih di bawah umur untuk pergi ke sebuah penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Seririt.
Di penginapan tersebut tersangka MZ kemudian menyetubuhi korban.
Hal serupa juga kembali terjadi pada Maret 2023. Hingga pada Mei 2023 tersangka MZ kembali ingin mengajak korban untuk berhubungan badan.
Namun korban menolak lantaran saat itu korban telah berbadan, dua dan usia kandungannya telah masuk empat bulan.
Mengetahui korban hamil, tersangka pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh korban.
Tersangka sempat membuat minuman ramuan, hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online. Namun korban sempat menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Hingga akhirnya korban melaporkan tersangka MZ di Mapolres Buleleng pada Selasa (4/7/2023).
"Setiap korban menolak untuk meminum obat penggugur kandungan itu, tersangka memarahi korban. Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa. Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih dibawah umur," jelasn AKP Picha
Akibat perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |