Rabu, 05 April 2023 - 22:34 WIB
Seorang duda usia 40 tahun bernama Nopi Ariska tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama dua tahun. Perbuatan bejatnya akhirnya terkuak setelah mantan istrinya melapor ke polisi.(Istimewa)
Artikel.news, Empat Lawang - Seorang duda usia 40 tahun bernama Nopi Ariska tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama dua tahun. Perbuatan bejatnya akhirnya terkuak setelah mantan istrinya melapor ke polisi.
Setiap kali Nopi Ariska akan melakukan perbuatan bejatnya, ia mengancam akan membunuh anak perempuan kandungnya itu dengan menggunakan senjata tajam.
Korban yang masih polos dan di bawah umur hanya bisa ketakutan dan tidak bisa melawan. Kurang lebih 2 tahun lamanya ia menahan derita dari perbuatan bejat ayah kandungnya itu.
Kepada wartawan pihak kepolisian menyampaikan selama ini korban tinggal bersama ayah beserta kakek neneknya di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Empat Lawang, Sumsel.
Sedangkan ibu korban telah lama bercerai dengan ayah korban, mereka bercerai sejak korban berumur 2 tahun. Saat ini ibu korban memilih tinggal di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
"Ibu kandung korban melaporkan perbuatan mantan suaminya itu kepada Polsek Pasemah Air Keruh, pelaku merupakan mantan suami pelapor sudah lama pisah, cerai sejak korban usia 2 tahun. Sudah itu Bapaknya kawin lagi dan cerai lagi," kata Kapolsek Pasemah Air Keruh, IPDA Hendri Suhendri, dilansir dari Sripoku.com, Rabu (5/4/2023).
Lebih rinci kepada wartawan Kapolsek menyampaikan dalam kurun waktu sejak korban berusia kurang lebih 12 tahun hingga 14 tahun, pelaku telah melakukan persetubunan kepada korban sebanyak 30 kali.
"Karena terus menerima ancaman korban merasa ketakutan, kemudian ia pergi meninggalkan rumah melaporkan kejadian tersebut kepada kakeknya serta ibunya, kemudian melapor ke polisi," ujar Kapolsek.
Terbaru pelaku beserta berbagai barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, selain itu korban, pelaku dan para saksi juga telah diperiksa.
Atas perbuataannya kini pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan menanti hukuman karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |