Selasa, 14 Februari 2023 - 21:40 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf pada sidang pembacaan vonis yang berlangsung Selasa (14/2/2023).(Foto: Kumparan.com)
Artikel.news, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf pada sidang pembacaan vonis yang berlangsung Selasa (14/2/2023) di PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, Kta tetap berkeras tidak membunuh ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat seusai sidang di PN Jakarta Selatan, yang dilansir dari Detik.com, Selasa (14/2/2023).
Kuat pun tidak terima divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Kuat akan 'melawan' putusan hakim tersebut.
"Pasti bandinglah," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara.
Sejumlah fakta-fakta persidangan menjadi bahan pertimbangan majelis jakim memvonis hukuman tersebut kepada Ricky Rizal.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada dua hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal. Pertama, kata dia, adalah kelakuan Ricky Rizal yang berbelit-belit selama sidang.
Sehari sebelumnya, Senin (13/2/2023), pelaku utama pembunuhan berencana yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, mendapat vonis 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |