Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:53 WIB
Artikel.news, Buleleng - Perbuatan pria berinisial A (60) di Buleleng, Bali, betul-betul biadab. Dia tega menyetubuhi keponakannya yang baru berusia 15 tahun. Akibatnya korban kini hamil dengan usia tujuh bulan kandungan.
A pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi kini telah menahan A di Rutan Polres Buleleng.
Aksi biadab itu dilakukan A sekitar bulan Mei 2022 lalu. Saat itu A tengah seorang diri di rumah. Karena ditinggal orang tuanya bekerja, A kemudian datang ke rumah korban dan menyetubuhi korban. Belum diketahui secara pasti apakah A sempat memberi iming-iming atau mengancam korban.
Selama berbulan-bulan, korban memilih diam. Korban tak berani menyampaikan apa yang terjadi pada orangtuanya. Hingga pada Desember 2022 lalu, orangtuanya mengajak korban ke puskesmas. Karena korban memiliki riwayat penyakit paru-paru basah.
Saat itu bidan menganjurkan agar keluarga juga melakukan USG. Sebab bidan curiga korban dalam kondisi berbadan dua. Keluarga menampik saran tersebut karena mereka tidak yakin bila korban hamil.
Belakangan keluarga membeli alat pendeteksi kehamilan mandiri. Setelah dilakukan tes, ternyata korban benar-benar hamil. Saat ditanya, baru korban mengaku sempat disetubuhi tersangka A pada Mei lalu. Tak terima dengan peristiwa tersebut, orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Dilansir dari Radar Bali, Sabtu (28/1/2023), Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi mengakui polisi kini tengah menyelidiki peristiwa tersebut. Menurutnya. polisi telah menangkap pelaku A. Kini dia telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.
“Pelaku sudah diamankan tanggal 23 Januari lalu (Senin, Red). Total ada tiga orang saksi yang sudah diperiksa. Antara pelaku dan korban masih ada hubungn keluarga. Masih didalami apakah saat melakukan perbuatannya, pelaku ada memberikan iming-iming atau melakukan paksaan,” kata Sumarjaya.
Menurut Sumarjaya, saat menjalankan aksinya pelaku menunggu situasi rumah korban sepi. Saat itu kebetulan orang tua korban meninggalkan korban seorang diri di rumah. Begitu orang tua korban pergi, pelaku A masuk ke dalam rumah. Pelaku mencari-cari korban dan mendapati korban berada di dalam kamar.
“Korban dalam posisi di dalam kamar. Karena sendirian di rumah, dia mau tidur. Kemudian masuk pelaku ini, melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban saat itu tidak berani melawan dan tidak berani melapor ke orangtuanya. Apalagi masih ada hubungan keluarga,” jelasnya.
Kini korban dalam pendampingan psikiater. Korban juga mendapat pendampingan medis. Mengingat usia kehamilannya sudah cukup tua.
Kini tersangka ditahan di Rutan Polres Buleleng. Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |