Selasa, 17 Januari 2023 - 14:38 WIB
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023).(Dok. TV Pool)
Artikel.news, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023).
Ada enam hal yang memberatkan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu. Hal inilah yang menjadi dasar JPU menuntut hukuman seumur hidup.
Jaksa Rudi Irmawan mengatakan, hal pertama yang menjadi pertimbangan tim jaksa adalah perbuatan Ferdy Sambo itu menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu, kata dia, Ferdy Sambo layak dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Hal itu juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Jaksa Rudi dalam persidangan, seperti dilansir dari Tempo.co.
Kedua, Rudi mengatakan perbuatan Sambo cs mencoreng nama baik institusi Polri. Ia mengatakan Polri kehilangan kepercayaan publik akibat perbuatannya membunuh Brigadir Yosua.
"Tidak hanya mencoreng secara nasional, tapi juga mencoreng di mata dunia internasional," kata dia.
Poin ketiga, Rudi mengatakan perbuatan Ferdy Sambo tidak patut dilakukan aparat penegak hukum. Terlebih, Sambo merupakan seorang pejabat tinggi Polri.
Selain itu, perbuatan Sambo yang sempat menutup-nutupi latar belakang kematian Brigadir Yosua, menurut jaksa, menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Poin kelima adalah Sambo mengajak aparat kepolisian lain dalam perbuatannya tersebut. Sehingga, kata dia, beberapa petugas polisi lainnya juga terkena imbas dari pembunuhan Brigadir Yosua.
"Poin terakhir atau keenam adalah penjelasan Ferdy Sambo selama persidangan berbelit-belit dan sempat tidak mengakui perbuatannya," kata Rudi.
Jaksa tak menyebutkan satu pun hal yang meringankan bagi Sambo. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.
Dalam perkara ini, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Terdapat juga enam orang anggota polisi lainnya yang terseret dalam perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Puluhan anggota Polri lainnya pun ikut terseret kasus Ferdy Sambo ini. Meskipun tak sampai ke meja hijau, mereka mendapatkan sanksi etik beragam mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga teguran lisan dan tertulis.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |