Rabu, 11 Januari 2023 - 18:35 WIB
AS (17), pelaku yang menyetubuhi gadis 14 tahun di Kota Dumai, diringkus aparat Polres Dumai.(Istimewa)
Artikel.news, Dumai - Baru berkenalan empat hari lewat media sosial Facebook, hasrat seksual pria berisial AS sudah tak terbendung terhadap gadis berusia 14 tahun. Ia pun nekat menyetubuhi gadis tersebut.
Alhasil, AS yang merupakan warga Dumai, Riau, ini pun harus berurusan dengan polisi. Kini pria yang masih berusia 17 tahun harus meringkuk di sel tahanan polisi.
AS yang tercatat masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Dumai ini nekat menyetubuhi korban saat bertamu di rumah temannya pada Jumat (6/1/2023).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi mengungkapkan, tersangka AS dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
Awalnya, korban yang masih berusia 14 itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah pada Jumat (6/1/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saat itu korban menceritakan bahwa keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelahnya keduanya sepakat untuk bertemu dan pelaku menyetubuhi korban saat berada di rumah teman tersangka," katanya, dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Kamis (11/1/2023).
AKP Aris menjelaskan, sebelum menyetubuhi korban, tersangka AS menjemput korban di rumahnya, dan mengajak untuk pergi ke pasar malam.
Setelah pulang dari pasar malam, jelas Kasat Reskrim, korban diajak ke rumah teman AS yang berada di daerah Kelurahan Bukit Datuk.
Tak lama kemudian, korban kembali diajak ke rumah teman AS di Kecamatan Bukit Kapur.
"Sesampainya di sana, AS langsung mengajak korban ke dalam sebuah kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban," sebutnya.
AKP Aris menjelaskan, korban yang mulai ketakutan atas kejadian yang dialaminya lantas menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Ayah korban yang merasa tidak senang dan melaporkannya kepada Unit PPA Polres Dumai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sehari setelah dilaporkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus AS, Sabtu (7/0/2023) sekira pukul 12.30 WIB.
Ketika ditangkap, pelaku sedang berada didepan Hotel Crystal, Jalan Tegalega Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
"Saat ini AS masih tercatat sebagai siswa kelas XI pada salah satu Sekolah Menangah Kejuruan (SMK) di Kota Dumai," ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka AS bahwa sebelum tersangka AS diamankan dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ternyata juga pernah ikut terlibat dalam kegiatan prostitusi online yang pernah terungkap oleh Polres Dumai pada (29/12/2022).
AS bertindak sebagai muncikari menggunakan aplikasi jejaringan sosial MiChat yang menawarkan perempuan muda anak di bawah umur.
Setiap perempuan yang ditawarkannya berhasil memperoleh pelanggan, AS mendapat uang sebesar Rp50.000 dari pengguna jasa yang membayar Rp300 ribu sampai Rp600 ribu sekali transaksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 Ayat 1 junto Ayat Jo 76E Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |