Senin, 17 Oktober 2022 - 15:34 WIB
Sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Tangkapan layar video sidang)
Artikel.news, Jakarta -- Sidang perdana Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Yosua mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan itu, Ferdy Sambo sempat melontarkan alasan mengapa Brigadir Yosua harus dibunuh. Dia berdalih pembunuhan itu terjadi karena menyangkut masalah harga diri dan harkat martabat keluarganya.
Namun, Jaksa yang mendegar itu, sempat mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo tanpa penyesalan membuat skenario merekayasa penembakan Yosua.
Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo mulai merangkai skenario pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022. Sambo saat itu mengumpulkan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali di ruang pemeriksaan Provos.
Jaksa menceritakan jika pada pertemuan itu juga ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo dan mereka semua yang hadir sepakat dengan skenario yang dibuat Ferdy Sambo yakni adanya saling tembak menembak antara Richard dengan Yosua.
Saat itulah Ferdy Sambo bicara tentang kehormatan keluarga yang hancur. Sambo, kata jaksa, meminta mereka yang hadir memproses perkara ini sesuai dengan skenario Sambo.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan 'ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua, mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)!'," papar jaksa saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebut jika Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kuniawan dan Brigjen Benny Ali mengamankan keterangan saksi dan barang bukti yang. Tak hanya itu, dia juga meminta keduanya tidak mempersoalkan peristiwa di Magelang.
"Tidak hanya itu saja, terdakwa Ferdy Sambo berpesan 'untuk peristiwa di magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga no 46 saja!'," ungkap jaksa.
"Terakhir terdakwa Ferdy Sambo mengatakan: 'baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!'," terang Jaksa
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |