Rabu, 03 Agustus 2022 - 12:16 WIB
Tangkapan layar video viral Pak Ogah ancam pengendara di Jalan Sultan Aluddin, Makassar.
Artikel.news, Makassar -- Polisi akhirnya meringkus dua 'Pak Ogah' yang viral di media sosial mengancam pengendara di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu orang dari dua Pak Ogah yang diamankan ternyata merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Jadi ada dua kira amankan 'Pak Ogah' ini. Mereka benar melakukan pengancaman terhadap pengendara jalan yang menyebrang di Kota Makassar," kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Hamka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).
Hamka menjelaskan bahwa penangkapan terhadap 'Pak Ogah' itu dilakukan setelah mereka viral melakukan pengancaman di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar. Tak butuh waktu lama, Jatanras Polrestabes Makassar langsung terjun melakukan penyelidikan dan meringkus kedua Pak Ogah itu. Mereka yang diamankan masing-masing bernama Guntur Baktir alias Gugun (30) dan Muhammad Takdir (27).
"Jadi keduanya diamankan anggota saat mereka berada di Jalan Sultan Alauddin Makassar, sekitar pukul 16.30 Wita sore kemarin," kata Hamka
Hamka menyebut bahwa keduanya telah mengaku melakukan pengancaman terhadap pengendara roda empat yang memutar balik di jalan Alauddin. Pengancaman mereka lakukan dengan cara membawa batu dan ingin melempar pengendara yang melintas.
"Awalnya itu ada pengendara yang memutar balik mobilnya di jalan Alauddin, pas depan kampus Unismuh Makassar, disitu tiba-tiba datang 'Pak Ogah' membawa batu ingin melempari mobil korban ini," katanya
Saat ini, kata Hamka, keduanya telah digelandang ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk menjalani proses lebih lanjut. Adapun hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku Takdir mengaku saat itu hanya datang untuk melerai aksi Gugun yang rupanya ODGJ.
"Kalau yang bersangkutan Takdir ini katanya mau melerai rekannya ini Gugun yang baru keluar dari rumah sakit (RS) Dadi dua minggu lalu. Jadi untuk selanjutnya kita masih amankan mereka di Posko Jatanras Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lanjutan lagi," pungkasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |