Ahad, 21 Februari 2021 - 11:13 WIB
Artikel.news, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Makassar menilai pemerintah kota (Pemkot) Makassar kurang tepat dalam membuat kerjasama antara pengelola Pasar Segar.
Pasalnya, perjanjian yang dibuat pengelola Pasar segar pada lahan fasum milik Pemerintah seluas 400 meter persegi dianggap tak wajar. Sebab, dari lahan tersebut, pemerintah cuma mendapatkan 92 juta sewanya per tahun.
Hal itu disampaikan, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Kasrudi.
"Disana itu, setelah kami melihat bahwa 400 meter persegi, itu kalau di dibuat tenan, itu berjumlah 40, kalau 40 tenan dan cuman Rp 92 juta dibagi 40 itu cuman Rp 2,3 juta per tahun menurut kami itu hal yang tidak wajar," ungkap legislator Gerindra, Minggu 21-2-2021
Untuk itu, dirinya meminta Pemkot Makassar untuk melakukan addendum nilai perjanjian kerjasama antara pengelola Pasar segar dengan pemerintah kota Makassar. Sebab, itu terlalu rendah.
"Perjanjian kerjasama itu harusnya direvisi diaddendum. Ndak boleh lagi dengan Rp 92jt dikasih kekami pertahun, itu menurut kami terlalu rendah. Karena melihat sewa tenant di sana Rp 3-5jt per bulan, sementara yang dia kasi kita Rp 92jt per tahun, dengan alasan akan memberikan CSR tapi CSR itu kecil nilainya," tuturnya.
Ia menganggap akan lebih andilnya, jika pembagian 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi pemerintah.
"Ini kan soal kewajaran, kami tidak menutup pengusaha untuk berusaha di Kota Makassar. Silahkan, cuman paling tidak ada perimbangan antara sewa lahan yang disana dengan yang dikelola dengan pihak pasar segar. Ini menurut kami tidak wajar, karena Rp 92 juta dibagi 40 (tenant) itu cuman Rp 2,3 juta," pungkasnya.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |