Jumat, 19 Februari 2021 - 18:23 WIB
Artikel.news, Makassar - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama dilakukan akhir bulan Februari 2021.
untuk pelantikan tahap kedua untuk daerah yang sengketanya berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputus pada 24 Maret.
Sedangkan, tahap ketiga pelantikan akan digelar pada akhir Juni. Daerah-daerah tersebut ialah yang masa jabatan kepala daerahnya bakal habis di bulan Mei dan Juni.
Soal itu tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri nomor 131/966/OTDA tentang pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota terpilih melalui media teleconference atau video conference.
Sidang putusan sengketa Pilkada tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung Senin (16/2/2020). MK membacakan ketetapan terhadap 33 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah.
Dari 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang mengikuti pilkada serentak, ada lima kabupaten yang memperkarakan hasil pilkada di MK. Yakni, Luwu Utara (Lutra), Pangkep, Bulukumba, Luwu Timur dan Barru, pada sidang sela yang dimulai sejak Senin (15/02/2021) melalui virtual.
Jadi, untuk kota Makassar diperkirakan pelantikan Walikota Makassar yang terpilih di Pilkada 2020 akan dilaksanakan tahap pertama dilaksanakan minggu keempat Februari nanti. Pasalnya, tak bersengketa yang berlanjut di MK.
Diketahui, Prof. Rudy dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.73-907 Tahun 2020 Tertanggal 24 Juni 2020. Untuk itu, masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin sampai 26 Juni 2021 mendatang.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi mengatakan terkait istilah Pj, telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.
"Agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan, Prof Rudy diangkat sebagai Pj Wali Kota Makassar oleh gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah," ungkapnya, Jum'at (19/2/2021).
Kasrudi menjelaskan apabila walikota terpilih dalam hal ini Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi dilantik, maka masa jabatan Prof Rudy Djamaluddin akan berakhir atau SK Pj nya akan gugur sendirinya.
"Jika, nanti Walikota terpilih sudah dilantik, otomatis SK PJ nya itu gugur. Kan menjabat karena belum ada wali kota defenitif, Kalau sudah dilantik wali kota terpilih langsung gugur," terangnya.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |