Jumat, 24 Januari 2025 - 22:32 WIB
Selebgram Isa Zega (Foto: Dokumen Pribadi)
Artikel.news , Jakarta - Selebgram Isa Zega resmi ditahan di Polda Jawa Timur pada Jumat, 24 Januari 2025. Penahanan ini dilakukan setelah Isa menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.
Sebelum penahanan, Isa zega telah diperiksa pada Rabu, 8 Januari 2025, dan dimintai keterangan oleh penyidik selama 3 jam dengan total 18 pertanyaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Surabaya, Isa dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan dilakukan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim sesuai dengan identitas Isa Zega yang tercatat sebagai perempuan di KTP. Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, menyatakan bahwa Isa dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto. Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta. Proses penyidikan masih berjalan, dan polisi membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan guna melengkapi alat bukti.
Kasus ini juga menarik perhatian publik, termasuk Nikita Mirzani, yang aktif membagikan perkembangan kasus di akun Instagram miliknya. Nikita mengunggah foto Isa Zega mengenakan baju tahanan oranye dan menulis sindiran yang menohok, seolah menunjukkan kelegaan atas penahanan Isa.
"Wor Isa Zega selamat menempati tempat barumu. Semoga senang di sel Surabaya yah, ga usah pikirin Jakarta wor. Jakarta aman karena lo udah di penjara," tulis Nikita Mirzani dalam unggahan Instagramnya, Jumat (24/1/2025).
Meski sebelumnya Isa sempat dikaitkan dengan isu penistaan agama, kasus ini hanya berfokus pada pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.
Selama proses hukum, Isa didampingi oleh pengacara dan kerabatnya. Hingga kini, Shandy Purnamasari sebagai pelapor belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Penahanan Isa Zega menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menangani dugaan pelanggaran UU ITE, yang semakin menjadi perhatian di era digital.
Laporan | : | Sani Siti Aisyah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |