Jumat, 29 November 2024 - 22:35 WIB
Artikel.news, Parepare -- Pimpinan DPRD Kota Parepare, Suyuti menyoroti pemberhentian tiba-tiba Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae, Iwan Asaad, yang terkesan rancu dan tidak prosedural.
Pemberhentian Dewas Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae itu berdasarkan SK Wali Kota Parepare Nomor 804 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae Masa Jabatan 2024-2028, yang ditandatangani Pj Wali Kota Abdul Hayat, tanggal 25 November 2024.
Suyuti menilai rancu, karena SK itu hanya memperhatikan pendapat Konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare Prof Aminuddin Ilmar. Tidak disertai dasar-dasar kuat seperti aturan yang menegaskan atau dilanggar terkait masalah konflik kepentingan dalam rangkap jabatan Iwan Asaad selaku Inspektur Daerah Kota Parepare dan Dewas PAM Tirta Karajae yang melandasi keluarnya SK tersebut.
Dengan demikian Iwan Asaad hanya tiga bulan menjabat Dewas PAM Tirta Karajae setelah sebelumnya dia dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali selaku KPM pada 28 Agustus 2024 lalu
Itupun dia diangkat setelah melalui tahap perencanaan dan serangkaian proses seleksi atau pemilihan oleh Panitia Seleksi yang diketuai oleh Sekda Parepare Muh Husni Syam, sesuai ketentuan dan peraturan berlaku.
“Jadi satu pertanyaan besar bagi Pj Wali Kota Parepare atas pencopotan Dewas PAM Tirta Karajae, karena beliau lebih memperhatikan pendapat konsultan bidang pemerintah kota dibandingkan penegasan BPKP Perwakilan Sulsel yang menguatkan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan Dewas dan Inspektorat,” tegas Suyuti yang dihubungi Jumat malam (29/11/2024).
Suyuti menekankan, hal tidak lazim dalam sebuah naskah surat keputusan tercantum pendapat konsultan hukum. Dan rancunya lagi, hanya berselang sehari, 26 November 2024, Pj Wali Kota Abdul Hayat tiba-tiba mengeluarkan SK pengangkatan atau perpanjangan jabatan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong bernomor 807 Tahun 2024.
Karena itu, Suyuti meminta kepada Pj Wali Kota Abdul Hayat mencermati dan memperhatikan keputusannya tersebut. Jika pun ingin menerapkan peraturan secara ketat, seharusnya juga berlaku bagi pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae.
“Sebagai pelaksana pengawasan terhadap Peraturan Daerah, kita meminta agar Pj Wali Kota Parepare bisa mencermati keputusannya. Jangan labrak aturan hanya demi sebuah kepentingan dari pihak tertentu. Ini harus dicari dan diselidiki benang merahnya,” pinta politisi Partai Nasdem ini.
Suyuti mengingatkan, Pj Wali Kota seharusnya mempertimbangkan dan mengambil referensi dari daerah lain yang menerapkan rangkap jabatan Inspektur dengan Dewas PDAM yang tidak menimbulkan konflik kepentingan seperti Kabupaten Sinjai, Pangkep, Kuningan, dan beberapa daerah lainnya.
Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa SK Wali Kota tersebut keluar tidak prosedural, di antaranya tidak melalui proses Bagian Hukum, tidak ada paraf Asisten terkait, dan tidak ada paraf Sekda. SK hanya diproses di Bagian Ekonomi Setdako dan BKPSDMD Parepare.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir mengungkapkan, pemberhentian Dewas PAM Tirta Karajae, dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae tentunya ada proses yang telah dilakukan baik adminstarsi maupun pertimbangan lainnya.
"Namun secara teknis ketentuan dimaksud adalah tim pemerintah yang menanganinya dalam hal ini Kepala BKPSDMD dan Kabag Ekonomi sebagai pembina BUMD," kata Anwar, singkat.
Dia hanya menekankan bahwa PAM Tirta Karajae diharapkan dapat bekerja lebih optimal lagi dan bekerja cepat menangani persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Parepare.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |